“Setelah selesai secara langsung saya akan menghadap Pak Wali (Wali Kota Palu, red), namun juga sebagai administrasi apa yang disampaikan tadi mohon dibuat dalam satu dokumen rekomendasi yang akan saya teruskan ke pimpinan,” akunya dihadapan massa aksi.
Berdasarkan pengakuan warga, lahan di belakang Universitas Tadulako tersebut masih menjadi sengketa hingga saat ini. Pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) (PT. Lembah Palu Nagaya, red) telah meneruskan laporan atas sengketa tanah tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng dan telah mendapatkan tindaklanjut.
Aksi sempat diwarnai teriak-teriak oleh kelompok warga yang melakukan penyegelan. Mereka memasang kayu pada pintu masuk kantor tersebutt sehingga mengganggu aktivitas pelayanan masyarakat.
Puluhan personel gabungan dari Polisi, Tentara, dan Satpol PP berjaga-jaga mengantisipasi aksi tersebut. Meski disegel, masyarakat masih mengizinkan aktivitas pelayanan publik di kantor LPM. ***
Editor: Riky