Sulteng,- Pijakan hukum yang kuat diperlukan untuk kemajuan koperasi agar memiliki daya saing dan daya sanding yang besar.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekdaprov Dra. Novalina, MM yang membacakan sambutan tertulis Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki.
“Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM tengah menyusun RUU Perkoperasian sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,” sebut Sekdaprov Dra. Novalina, MM.
Sekdaprov hadir mewakili Gubernur H. Rusdy Mastura pada peringatan Hari Koperasi ke-76 tingkat Provinsi Sulteng Tahun 2023, di halaman Dinas Koperasi dan UKM, Senin (14/8/2023).
Nampak hadir Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Sulteng Sisliandy Ponulele, S.STP, M.Si, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Sulteng Dr. Abdul Malik Bram, SH, MH, mitra kerja dan penggiat koperasi se Sulteng.
Di dalam rancangan undang-undang itu kata Menteri Teten telah dimuat berbagai isu strategis seperti pembaruan ketentuan modal koperasi; lapangan usaha koperasi berdasar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI); adopsi teknologi digital, modernisasi lembaga dan seterusnya.