Jakarta,- Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri. Pasalnya, mereka bakal mendapat kenaikan gaji 8% pada tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI. Harapannya, kata Jokowi, usulan kenaikan gaji dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Setelah naik 8%, berikut perbandingan gaji PNS dan TNI/Polri tahun depan.
Gaji PNS di 2024
Sebelumnya, gaji ASN/PNS 2023 dan pensiunan diatur Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Gaji terendah itu pada golongan I a dengan gaji Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800, jika naiknya 8% maka gaji golongan I a kemungkinan akan naik menjadi Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664. Hitungan ini berdasarkan perhitungan gaji saat ini ditambah dengan 8% dari gaji Ia Rp 124.864 – Rp 186.864.
Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp 5.901.200 untuk golongan IV e, jika naiknya 8% maka tahun depan gaji golongan IV e menjadi Rp 6.373.296. Jika hitung dari persentase gaji saat ini kenaikannya Rp 472.096.