2. Dorong ASN Naik Transportasi Umum
Selanjutnya, memerintahkan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor bagi ASN, dan peralihan ke transportasi umum. Masyarakat juga turut didorong melakukan hal serupa.
“Melakukan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor (mobil/motor) dengan ketentuan: a. bagi ASN dan/atau masyarakat yang melaksanakan WFO sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU huruf a angka 1) dan huruf b, atau yang masih melakukan aktivitas di luar rumah, untuk mengoptimalkan moda transportasi masal atau transportasi umum,” lanjutnya.
Pada diktum kedua poin b, diinstruksikan pengoptimalan kendaraan operasional atau bus antar-jemput bagi ASN, karyawan BUMN dan BUMD yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.
3. Penyiraman Jalan
Poin selanjutnya yakni meminta agar dilakukan penyiraman jalan untuk mengurangi debu.
“Penyiraman jalan untuk mengurangi debu,” demikian bunyi point kedelapan huruf(d) Inmendagri itu, seperti dilihat Rabu (23/8/2023).
Poin tentang penyiraman debu ini ada pada bagian kedelapan tentang pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau. Berikut bunyinya:
Kedelapan: Pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau:
a. mendorong penggunaan scrubber pada kendaraan bermotor;
b. pelarangan pembakaran sampah oleh masyarakat secara terbuka;
c. pengendalian polusi udara dari aktivitas konstruksi;
d. penyiraman jalan untuk mengurangi debu;
e. mengoptimalkan penanaman pohon dan tumbuhan di lingkungan untuk menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen;
f. perbanyak tanaman di ruang publik, termasuk jalan besar dan jalan kecil di perkampungan serta hidroponik pada ruang sempit;
g. pembuatan roof top garden di perkantoran/area publik;
h. penggunaan water curtain/green curtain, dan
i melakukan modifikasi cuaca melalui hujan buatan.