4. Pelaksanaan Uji Emisi
Tito juga meminta agar mengefektifkan uji emisi kendaraan. Dia mengarahkan agar pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terkait uji emisi ini.
“Mengefektifkan pelaksanaan uji emisi kendaraan,” jelasnya.
Aturan ini terdapat pada poin keenam, berikut bunyinya:
Keenam: Mengefektifkan pelaksanaan uji emisi kendaraan:
a. memperketat program uji emisi yang khususnya dilakukan instansi/aparat penegak hukum melalui institusi Kepolisian dan Dinas Perhubungan bagi seluruh kendaraan dan melarang kendaraan yang tidak lulus uji emisi untuk beroperasi;
b. meningkatkan frekuensi pengawasan dan uji petik kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi secara acak (random);
c. memberikan sanksi untuk pelanggaran uji emisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
d. meningkatkan jumlah fasilitas uji emisi. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik