KPK periksa Dirut AirNav Indonesia soal Aliran Uang di Proyek Fiktif PT Amarta Karya

  • Whatsapp
Foto Gedung KPK: dok detikcom

Kasus Proyek Fiktif PT Amarta Karya

KPK sebelumnya telah menahan Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020. Proyek fiktif itu diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus ini berawal saat Catur Prabowo memerintahkan Direktur Keuangan PT Amarta Karya bernama Trisna Sutisna untuk menyiapkan uang bagi kebutuhan pribadinya. Uang itu diambil dari pembayaran proyek dari PT Amarta Karya.

“Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT AK Persero kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK Persero tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya,” kata Alex di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Persekongkolan keduanya lalu memunculkan CV fiktif pada 2018. CV itu digunakan untuk menerima pembayaran dari kegiatan PT Amarta Karya.

Dalam penyidikan KPK menemukan ada 60 proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Amarta Karya. Uang dari pembayaran proyek fiktif itu lau digunakan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna untuk kepentingan pribadi.

Tindakan korupsi proyek fiktif dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

“Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 46 miliar,” tutur Alex. ***

Editor/Sumber: Riky./Detik

Berita terkait