Jakarta,- Waketum Partai NasDem, Ahmad Ali meminta kepada KPU untuk menggugurkan anggota DPR Hillary Brigitta Lasut yang terdaftar sebagai bakal caleg dari Partai Demokrat. Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai permintaan Ahmad Ali itu harus diabaikan.
“KPU harus mengabaikan dan menolak permintaan Ahmad Ali cq NasDem ini ya,” kata Jansen.
Jansen mengatakan tidak alasan untuk menggugurkan Hillary yang terdaftar sebagai bakal caleg Demokrat. Jansen menyebut seseorang tidak mungkin mempunyai kartu tanda anggota (KTA) ganda bila mendaftar sebagai caleg.
“Karena tidak ada alasan untuk menggugurkannya. Karena UU Parpol kita Pasal 16 ayat 1 huruf c sudah sangat tegas dan terang benderang mengatur soal ini: ‘Jika seseorang jadi anggota partai lain, dengan sendirinya keanggotaannya di partai lama terhenti/tercabut’,” kata Jansen kepada wartawan, Senin (21/8/2023).
“Jadi tidak ada double KTA seperti yang disampaikan Ahmad Ali yang kemudian menjadi dasar membuatnya menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” sambungnya.