KPU Diminta Abaikan Permintaan NasDem Gugurkan Bacaleg Hillary Lasut

  • Whatsapp
Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon. (dok.Pribadi)

Jansen mengatakan Hillary Brigitta bukan lagi anggota Partai NasDem. Dia mempersilakan NasDem untuk melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Hillary yang saat ini menjabat anggota DPR Fraksi NasDem.

“Karena sekarang Hillary bukan lagi anggota NasDem, maka silakan NasDem melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap yang bersangkutan dari DPR,” katanya.

Jansen lalu mengungkit ada beberapa anggota Partai Demokrat yang berpindah menjadi caleg ke partai lain, termasuk NasDem. Partai Demokrat, kata Jansen, langsung melakukan PAW terhadap eks kadernya itu.

“Sama dengan kami di Demokrat, sekarang ini ada juga beberapa anggota dewan kami yang pindah nyaleg ke partai lain termasuk ke NasDem. Termasuk di Pemilu 2019 lalu juga sudah terjadi anggota DPR RI Demokrat Venna Melinda pindah nyaleg ke NasDem. Ya tindakan kami melakukan PAW terhadap yang bersangkutan. Selesai urusan,” tuturnya

Jansen meminta persoalan terkait Hillary ini tidak dibesar-besarkan. Jansen mengatakan permintaan Ahmad Ali untuk menggugurkan status caleg Hillary tidak masuk akal.

“Jadi persoalan ini sebenarnya bukan hal yang perlu di polemikkan. Karena aturan hukum positif kita di Indonesia sudah sangat jelas mengatur soal ini. Dan kejadian seperti juga bukan hal yang baru terjadi di politik Indonesia khususnya menjelang pemilu,” kata Jansen.

“Kalau permintaan Nasdem yang tidak lazim ini dipenuhi KPU dan jadi preseden, berapa banyak caleg yang akan TMS di Pemilu ini? Termasuk mungkin akan terjadi di NasDem sendiri. Jadi KPU harus mengabaikan permintan NasDem yang tidak masuk di akal itu. Karena aturan hukum soal itu sudah jelas,” imbuhnya.

Berita terkait