Salah satunya melalui Pelayanan Online Kecamatan Palu Selatan yang terdiri dari perekaman e-KTP, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Keterangan Pindah, Layanan Pemerintahan, hingga SKPT dan Surat Penyerahan.
“Masyarakat cukup WhatsApp di nomor layanan yang tersedia, kami pun melayani sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar camat.
Camat berencana kedepan pihaknya akan menambah layanan lagi untuk masyarakat, yakni Layanan Delivery atau layanan pengiriman yang disediakan oleh Kecamatan Palu Selatan.
“Jadi nanti misalnya e-KTP masyarakat sudah jadi, kita tinggal telfon mereka, posisi dimana. Nanti kita antar e-KTPnya,” ungkap camat.