Pada saat Zainal Muttaqin berhenti sebagai Direktur PT Duta Manuntung, tanah-tanah tersebut dikuasai oleh Zainal Mutaqin dengan cara memasang banner, memagar dan mensomasi PT Duta Manuntung untuk mengosongkan kantor/bangunan yang ada di atas tanah-tanah yang dimaksud melalui kuasa hukumnya, selain tindakan tersebut Zainal Mutaqin juga menjaminkan beberapa sertifikat tanah di salah satu bank, dan uang hasil jaminan itu dipergunakan oleh Zainal Muttaqin untuk kepentingan perusahaan yang tidak ada hubungan dengan PT. Duta Manuntung sebagai pemilik atas sertifikat tanah yang dijadikan jaminan itu.
Atas tindakan Zainal Muttaqin tersebut oleh pihak PT Duta Manuntung mengundang Zainal Muttaqin melalui kuasa hukumnya sebanyak 2(dua) kali untuk mencari win win solution atas permasalah tersebut, tapi Zainal Muttaqin mengabaikan undangan dari PT Duta Manuntung itu.
Karena Surat Undangan PT Duta Manuntung itu diabaikan oleh Zainal Muttaqim, sehingga Pihak PT Duta Manuntung melaporkan Zainal Muttaqin di Polda Kaltim melalui kuasa hukumnya, selanjutnya atas laporan tersebut, Polda Kalitim mengeluarkan Surat Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) bukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena masih tahap penyelidikan, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa perkara tersebut seharusnya diselesaikan perkara perdatanya terlebih dahulu.
Berdasarkan SP2HP tersebut, Pihak PT Duta Manuntung menggugat Zainal Mutaqin di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan objek gugatan tanah yang ada di Sangata, Bontang, Tenggarong dan sebagian tanah yang ada di Balikpapan, gugatan tersebut dimenangkan oleh Pihak PT Duta Manuntung di PN Balikpapan dan Pengadilan Tinggi Samarinda, dan Kasasinya masih berproses di Mahkamah Agung.