Kailipost,- PesanKuasa Hukum PT Jaringan Jawa Pos Media Nusantara (JJMN), Andi Syarifuddin melaporkan eks petinggi Jawa Pos/Kaltim Pos Zainal Muttaqin ke Bareskim Polri hingga dijebloskan ke tahanan sel.
Apakah pesannya ? Bagi direksi dan komisaris, atau siapa saja, baik yang masih aktif maupun sudah tidak menjabat serta menjadi atas nama asset perusahaan, agar dikembalikan dan dibalik nama.
Berikut rilisnya.
Zainal Muttaqin Mantan Direktur Jawa Pos Ditahan Di Bareskrim Mabes Polri Dan Perkaranya Dinyatakan Lengkap Atau P21 Oleh Kejagung
Laporan PT Duta Manuntung (DM) yang melaporkan mantan Direkturnya ZAINAL MUTTAQIN di Bareskrim Mabes Poliri dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung, dan ditahan sebelum tahap 2 (dua).
ZAINAL MUTTAQIN pernah menjadi Direktur Utama baik di PT JJMN maupun PT DM, dan juga pernah jadi Direktur di level holding Jawa Pos Group.
PT JJMN dan PT DM memperkarakan Zainal Mutaqqin, karena yang bersangkutan dituduh menggelapkan asset milik perusahaan.
Perkara tersebut berawal dari adanya Zainal Muttaqin menjabat sebagai Direktur PT DM, dalam jabatannya tersebut diduga Zainal Muttaqin telah melakukan penyalahgunaan wewenang, yaitu dengan sengaja mempergunakan Rekening Pribadinya sebagai penampungan uang perusahaan, selanjutnya uang perusahaan yang ada di dalam rekeningnya itu dipergunakan oleh Zainal Muttaqin untuk membeli beberapa asset berupa tanah di beberapa daerah di Kaltim, dan tanah-tanah tersebut dibalik nama atas namanya sebagai pribadi.