Tanah yang tidak menjadi objek perkara dalam gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Balipapan itu dijadikan objek Laporan Polisi di Bareskrim Mabes Polri oleh PT Duta Manuntung, di antaranya tanah yang sertifikatnya dijaminkan oleh Zainal Muttaqin di bank, dan uangnya dipergunakan untuk kepentingan perusahaan lain yang tidak ada hubungannya dengan PT Duta Manuntung.
Atas laporan PT Duta Manuntung tersebut, Zainal Muttaqin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri, dan kasusnya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan (Kejagung).
Kedua peristiwa hukum tersebut di atas, baik pidana maupun perdata, pihak PT Duta Manuntung telah beberapa kali meminta kepada Zainal Muttaqin melaui pengacaranya agar permasalahaan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan pertimbangan bahwa Zainal Muttaqin pernah menjadi bagian dari perusahaan, tapi Zainal Muttaqin tidak memberikan respon yang baik untuk menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah mufakat, terbukti adanya surat penawaran yang disampaikan melalui pengacaranya dengan menawarkan bagian kepada PT Duta Manuntung sebesar 35% dari semua asset yang dikuasainya itu.
Ada kemungkinan Zainal Muttaqin mendapatkan masukan yang keliru, sehingga Zainal Muttaqin mengabaikan tawaran perdamaian dari PT Duta Manuntung itu, misalnya masukan tentang “Sertikat tanah itu adalah sebagai alat bukti yang kuat apabila telah jelas Namanya tercantum dalam sertifikat tersebut sebagai pemegang hak (Pasal 19 UUPA)” .