Erwin berpendapat, telah terjadi mal administrasi yang dapat merugikan keuangan daerah, dimana Kasim Jufri masih menandatangani pengeluaran uang perusahaan dan melakukan mutasi pegawai PDAM meski masa jabatannya sebagai Plt Direktur telah berakhir pada 22 Agustus 2023.
Menurut Erwin, Bupati Donggala melakukan pembiaran dan itu merupakan tindak pidana.
“Aparat hukum kiranya dapat ambil bagian untuk mengusut tuntas karena diduga terjadi tindakan melawan hukum yang diduga mengakibatkan kerugian daerah. Darimana sejarahnya, dia bukan direktur lagi tapi masih menandatangani pengeluaran keuangan dan seenaknya memutasi pegawai,” ucapnya.
Sebelumnya Bupati Donggala, Kasman Lassa saat memberikan pidato pada apel kesadaran Senin (17/7/2023) mengatakan, surat pengunduran diri Kasim Jufri telah diterimanya.