Plt Direktur PDAM Donggala Diduga Sengaja Langgar Perda

  • Whatsapp
PELAKSANA Tugas Direktur PDAM Uwe Lino, Kasim Jufri (pakai kacamata) saat mendaftar sebagai calon legislatif di kantor KPU Donggala. FOTO: JALU/SULTENGTERKINI.ID

DONGGALA,– Tenaga Ahli (TA) Bupati Donggala, Erwin Bulukumba mendesak Bupati Kasman Lassa untuk memberhentikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino, Kasim Jufri dari jabatannya.

Diketahui pemberentian tersebut dilakukan karena diduga sengaja melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM Uwe Lino Kabupaten Donggala Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Uwe Lino Kabupaten Donggala.

Indikasi pelanggaran perda dengan kesengajaan tersebut menurut Erwin, karena Kasim Jufri sampai saat ini masih menjabat sebagai Plt Direktur PDAM Uwe Lino meskipun sudah mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik dan tercatat sebagai Caleg DPRD Donggala dari PAN.

Dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 direktur atau dewan pengawas PDAM tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, atau caleg.

“Secara terang-terangan Kasim Jufri telah melanggar produk hukum daerah yakni Perda Nomor 6 Tahun 2022. Saya minta DPRD Donggala juga ambil sikap dengan menggelar rapat dengar pendapat mengundang Kabag Ekonomi selaku dewan pengawas, asisten dua juga pak sekda untuk dimintai keterangan dengan pembiaran ini,” ujar Erwin, Kamis (31/8/2023).

Berita terkait