Namun pemberhentian sebagai Plt Direktur PDAM baru akan dikeluarkan pada 30 Agustus 2023.
Kasman menjelaskan, Kasim Jufri memang benar-benar akan menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) pada pemilu 2024 mendatang dan harus mengundurkan diri sebagai Plt Direktur PDAM. “Sesuai ketentuan, jika Kasim Jufri bacaleg, dia harus berhenti menjadi Plt Direktur PDAM karena sumber gaji berasal dari APBD,” katanya.
Sementara itu, secara terpisah, Pelaksana Tugas Direktur PDAM Uwe Lino, Kasim Jufri yang dikonfirmasi jurnalis enggan berkomentar banyak. “Siap berhenti jika SK (pemberhentian) telah dikeluarkan oleh Bupati Donggala,” katanya. ***
Editor/Sumber: Riky/Sultengterkini