Ada banyak cerita dibalik situs megalitik yang ditetapkan sebagai cagar biosfer oleh UNESCO sejak tahun 1977 tersebut.
Yang menawarkan keanekaragaman flora dan fauna yang mengagumkan baik berdasarkan hasil penelitian arkeologi maupun mitolog.
Masyarakat setempat sendiri memiliki sanksi yang akan diberikan kepada pengunjung yang dengan sengaja merusak situs megalitik.
Apalagi sampai mencurinya di sini kalau soal sanksi, sanksi adat itu memang sudah siap kalau memang pencurian ML.
Situs megalitik di kawasan Taman Nasional Lore Lindu diusulkan menjadi warisan dunia kepada juniarso pada tahun 2018.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan pemetaan terhadap ratusan situs yang tersebar di sana.
Dan pada tahun 2019 juga melalui Kemdikbud telah menyurati Gubernur Sulteng untuk membentuk tim percepatan pendaftaran warisan budaya Lore Lindu.***
Editor/Sumber: Riky/jurnalflores