Palu,- Pernyataan kontroversial Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo telah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Para relawan Presiden resmi melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya terkait ucapan yang menyebut Jokowi sebagai “bajingan yang tolol.”
Menanggapi hal tersebut Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu, memberikan pandangan hukumnya mengenai kasus ini. Menurutnya, delik penghinaan masuk dalam kategori Delik Aduan dalam Hukum Pidana, yang berarti penuntutannya memerlukan aduan dari orang yang merasa dirugikan.
“Terkait dengan apa yang sekarang menjadi diskusi publik berkenaan dengan ucapan Rocky Gerung yang dianggap menghina Jokowi, tetapi sampai hari ini Jokowi belum pernah mengadukan Rocky Gerung ke pihak berwajib karena merasa telah dihina malah, pihak lain yg melapor ke kantor polisi,” jelasnya kepada kailipost.com Jumat (4/7/2023).
Meskipun Mabes Polri menolak laporan tersebut dan menganggapnya sebagai kritik terhadap jabatan, tidak sebagai penghinaan pribadi yang disebarluaskan melalui media sosial, Polda Metro Jaya menerima laporan dari pelapor organisasi atau paguyuban tersebut.