Harun menjelaskan bahwa kritik terhadap jabatan, seperti yang diutarakan oleh Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi, bukan hal yang melanggar hukum, karena jabatan publik rentan untuk dikritik. Namun, pendekatan UU ITE harus mempertimbangkan izin dalam menyebarkan informasi.
Lebih lanjut, Harun menegaskan bahwa pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah mereka yang ikut menyebarkan informasi tersebut, bukan hanya Rocky Gerung.
Ia menambahkan, untuk menuju proses pemidanaan memerlukan tahap penyelidikan tindakan penyelidik untuk mencari sebuah peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna dapat menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.
“Masih panjang prosesnya setelah penyidikan naik kepada tahap penuntutan selanjutnya ke tahap pemeriksaan disidang pengadilan.
Jaksa penuntut Umum harus bisa membuktikan setiap unsur pasal yang didakwakan,” tambahnya.
Harun juga menyebut kasus serupa yang melibatkan Presiden SBY, di mana dia juga mengadukan penghinaan yang dialamatkan padanya ke Polda Metro Jaya. ***
Reporter; Angelina Wulan Dari