Sebelumnya, sejumlah warga Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, menyegel Kantor Kelurahan Tondo.
Mereka mendesak Lurah Tondo dilengser atas dugaan penerimaan gratifikasi lahan seluas 3 hektare. Dugaan gratifikasi itu muncul berdasarkan bukti yang diterima warga.
Lahan seluas 3 hektare itu diberikan kepada Lurah Tondo atas penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Padahal lahan itu secara hukum masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagaya. Lahan seluas 3 hektare itu diberikan kepada Pemerintah Kota Palu namun atas nama Lurah Tondo. ***
Editor: Riky Renaldi