Ancam Bunuh Wartawan, Ketua OKP Ditangkap di Medan

  • Whatsapp
IS (duduk) saat ditangkap polisi. (Foto: Dok. Polrestabes Medan)

Sebelumnya, IS dilaporkan FS ke Polrestabes Medan atas dugaan pengancaman pembunuhan yang dipicu persoalan pemberitaan dugaan pengoplosan gas subsidi milik IS.

FS mengatakan, pengancaman itu dilakukan IS pada 7 September 2023, saat ia hendak mengonfirmasi soal video viral aktivitas pengoplosan gas subsidi yang diduga milik IS.

“Jadi, pas 7 September 2023 sekitar pukul 11.00 WIB saya melihat unggahan viral di medsos bernarasi aktivitas pengoplosan gas elpiji tiga kilogram subsidi oplosan di Medan,” kata FS di Medan, Jumat (8/9).

Menurut FS, aktivitas pengoplosan gas itu hampir sama dengan lokasi pengoplosan gas yang meledak pada April 2023 di Jalan Panglima Denai yang diketahui merupakan milik IS. Dalam kejadian itu, enam orang jadi korban.

“Di situ saya melihat apa yang dinarasikan mirip dengan yang pernah saya beritakan pada bulan April lalu, di mana enam pekerja pangkalan gas IS mengalami luka bakar akibat gas meledak di pangkalan gas di Medan Denai,” ujarnya.

FS pun mencoba mengonfirmasi kebenaran video itu ke IS. Namun, IS berdalih bahwa video itu merupakan video tujuh tahun lalu.

FS juga mengonfirmasi pihak kepolisian soal tindak lanjut kasus ledakan gas itu yang dijawab masih dalam proses penyelidikan.

Usai berita tersebut tayang, FS mengirim link beritanya ke IS melalui WhatsApp kemudian IS mulai mengancam FS dengan mengatakan akan mencarinya dan menghabisi nyawanya.

“Kalau kita jumpa, nggak aku mati, kau mati,” ujar FS menirukan isi pesan Is.

FS yang merasa terancam pun akhirnya melapor ke Polrestabes Medan pada 7 September.

Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/3012/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. FS melaporkan IS atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Atas pengancaman ini saya merasa ketakutan dan merasa keamanan saya dan keluarga terancam. Kemudian, saya melaporkan ke Polrestabes Medan. Saya berharap aksi premanisme apalagi ancaman kekerasan terhadap jurnalis bisa ditangani dengan serius dan pelaku bisa ditangkap dan proses hukum,” pungkasnya. ***

Editor/Sumber: Riky/Detik

Berita terkait