Arab Saudi Tetapkan Aturan Berpakaian Wanita Muslim selama Umrah

  • Whatsapp
Ilustrasi umrah. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Umrah adalah ibadah yang dilakukan di Baitullah atau Ka’bah namun pengerjaannya dapat dilakukan kapan saja di luar waktu makruh. Tujuannya semata-mata untuk mengharap rida Allah SWT dan meneladani Rasulullah SAW melalui penerapan tata cara umrah sesuai sunnah.

Masih ada khilaf atau perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab terkait hukum pelaksanaannya. Menurut ulama Mazhab Syafi’i dan sebagian ulama Mazhab Hambali menyebut, hukum umrah bagi umat muslim adalah wajib untuk dikerjakan sekali seumur hidup bagi yang mampu.

Sementara, mengutip Fikih Sunnah Jilid 3 karya Sayyid Sabiq, Imam Mazhab Hanafi dan Malik berpendapat, ibadah umrah hukumnya sunnah muakkad. ***

Editor/Sumber: Riky/Detik

Berita terkait