Menurut Zudan, ulah mahasiswa dalam aksi protes ratusan massa yang telah menimbulkan kerugian tersebut, tidaklah dibenarkan di mata hukum.
“Telah diatur dalam undang-undang merusak fasilitas negara, ingat itu ada sanksi pidananya,” tegas Zudan kepada Tribun-Sulbar.com via telepon, Rabu (27/9/2023).
“Kami meminta kepada kepolisian untuk menindak tegas semua pelaku demo yang merusak fasilitas negara, Pemprov akan meminta pertanggungjawaban kepada mahasiswa, terhadap perdata dan pidana,” jelasnya.
Penjabat Bupati Morowali Rachmansyah Ismail langsung berdiri dari tempat duduknya.
Senyum di wajahnya pudar, ekspresi wajahnya berubah.
Matanya menatap setiap pejabat teras Pemerintah Kabupaten Morowali yang mengelilinginya.
“Saya tidak mau tanda tangan,” ucap pria kelahiran 16 Oktober 1969 itu sembari berdiri dan meninggalkan kerumunan pejabat