Hot News Korupsi: Johnny Plate Setiap Bulan Diduga Terima Rp500 Juta, Terungkap di Sidang

  • Whatsapp
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

4. Johnny Plate bantah terima duit Rp 500 juta tiap bulan

Dalam persidangan itu, Johnny Plate membantah pernyataan bahwa ia meminta uang Rp500 juta. Menurutnya, pihaknya menghubungi Anang karena Happy dan rekannya menyampaikan terkait kebutuhan tambahan upah. “Ingin saya sampaikan, Yang Mulia, bahwa saya tidak pernah menyebut meminta angka Rp500 juta. Itu satu. Yang kedua, saat itu saudara Happy, saksi Happy, yang adalah tata usaha di kantor saya, menyampaikan bahwa Happy dan kawannya membutuhkan tambahan honorarium,” kata Johnny kepada hakim anggota Rianto Adam Pontoh.

“Untuk itu, waktu itu saya bertanya, dari mana ini sumber tambahan honorarium untuk ASN. Nah, terpikir untuk menghubungi Pak Anang dan saya menghubungi Pak Anang, menanyakan, apakah BAKTI bisa menyiapkan tambahan honorarium untuk Happy dan kawan-kawannya,” kata Johnny.

5. Seluk beluk kasus korupsi proyek BTS 4G

Dugaan korupsi pada proyek BTS 4G ini berawal dari rencana BAKTI Kominfo membangun 4.200 menara BTS untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Proyek ini terindikasi bermasalah di tengah jalan. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan BPKP pada April 2023, negara rugi Rp 18 triliun gara-gara proyek ini.

Adapun nama-nama yang terjaring dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di antaranya eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Kemudian Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan; dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.

Demikian fakta-fakta persidangan terbaru Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate dalam kasus korupsi BTS 4G. ***

Editor/Sumber: Riky/Tempo

Berita terkait