Jakarta,- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi BTS (proyek base transceiver station) 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (26/9/2023).
Setelahnya itu, dia juga diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus ini. Adapun Johnny pada Rabu menjadi saksi untuk terdakwa lain yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Berikut sejumlah fakta sidang Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate dalam kasus dugaan korupsi BTS.
1. Johnny Plate disebut terima duit Rp 500 juta tiap bulan
Dinukil dari Antaranews, dalam sidang lanjutan pada Selasa, 27 September 2023, Jaksa merinci bahwa Johnny menerima uang sebesar Rp10 miliar. Duit itu diterima secara angsur sebesar Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali dari Maret 2021 sampai Oktober 2022. Uang panas tersebut diberikan oleh Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan cara memerintahkan Anang Achmad Latif.
Dalam surat dakwaan perkara ini, secara keseluruhan Johnny G. Plate disebut menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00. Irwan Hermawan menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.
Sedangkan Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00