KPK Panggil Eks Direktur Gas Pertamina Terkait Korupsi Pengadaan LNG

  • Whatsapp
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan keluar menggunakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 di Gedung Juang KPK, Selasa (19/9/2023).(KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya)

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Ketiga saksi tersebut yakni, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto yang pernah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini, kemudian mantan Komisaris PT Pertamina Mayjen TNI (Purn) Nurdin Zainal, dan Managing Director PPT ET Singapura 2015 – 2021 Arief Basuki.

Ketiganya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

“Hari ini (21/9) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi sebagai berikut,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).

Karen Agustiawan Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina (Persero) tahun 2011 hingga 2021.

Karena langsung ditahan di Rutan KPK terhitung 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perbuatan Karen merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.

“Dari perbuatan GKK alias KA (Karen) menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun,” ujar Firli dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (19/9/2023).

Berita terkait