SIGI,– Unit Reserse Kriminal Polsek Marawola, Polres Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap yang terduga pelaku pencurian sepeda motor di Desa Binangga, Kecamatan Marawola.
“Tersangka diketahui berinisial RM alias D (20), warga Desa Binangga yang melakukan aksi pencurian di desanya sendiri,” kata Kapolsek Marawola, Ipda Ismail, Ahad (3/9/2023).
Kapolsek mengatakan, penangkapan tersangka itu berdasarkan informasi yang diterima dengan Nomor laporan polisi: LP/90/IX/2023/Polsek Marawola/Resort Sigi/Polda Sulteng tanggal 2 September 2023.
Setelah menerima laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan di lapangan dan hasilnya kurang dari 1×24 jam tersangka berhasil ditangkap.