Polisi Berhasil Gagalkan Penjualan 41 kg Sisik Trenggiling di

  • Whatsapp
Foto: Polisi menunjukkan kulit trenggiling hasil penangkapan di Pekanbaru (Raja Adil Siregar/detikcom)

Pekanbaru,- Pemilik sisik trenggiling, inisial MS (40) asal Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, ditangkap saat akan menjual 41 Kg sisik trenggiling ke pembeli di Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Herry Harwono mengatakan kasus terungkap oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin Kompol Andrie Setiawan. Kasus terungkap pada Jumat (15/9) lalu.

“Kami ungkap perkara bidang konservasi yang memperjual belikan kulit dari satwa dilindungi berupa sisik trenggiling. Kasus terungkap pada 15 September 2023 lalu,” kata Herry, Senin (25/9/223).

Herry menyebut saat itu polisi mendapat kabar ada penjual dari Sumatera Utara ke Pekanbaru. Pelaku berinisial MS tersebut disebut membawa puluhan kilogram kulit satwa jenis trenggiling.

Polisi langsung memburu dan mengintai pelaku. Benar saja, pada pukul 06.30 WIB pelaku diamankan di Jalan Paus setelah turun dari mobil.

“Pukul 06.30 WIB diamankan depan Riau Cipta Mekanik, Jalan Paus pelaku inisial MS (54) alamat Jalan Purba Tua, Padang Sidempuan,” kata Herry.

Hasil pemeriksaan, MS adalah pemilik dari kulit trenggiling tersebut. Kulit trenggiling dikemas dalam karung dan 1 karton rokok besar dengan berat total 41 Kg.

Berita terkait