Direktur PPH Ditjen Gakkum LHK, Sustyo Iriyono mengatakan perburuan satwa dilindungi menjadi perhatian khusus LHK. Bahkan, pihaknya telah mengungkap kasus yang sama di Banjarmasin, Pontianak dan Batam.
“Ini jadi perhatian kami bagaimana kami mengungkap jaringan perdagangan. Kami sebelumnya bersama Bea Cukai dan polisi di daerah Banjarmasin 360 Kg, lalu 54 Kg di Pontianak dan Batam yang semua pemodal dari Surabaya. Mudah-mudahan ini bisa terungkap,” katanya.
Khusus 41 Kg trenggiling yang diamnakan Polda Riau, setidaknya ada ratusan ekor trenggiling dibunuh. Sebab, untuk 1 Kg kulit butuh 3 ekor trenggiling.
“Dari 41 Kg ini, 1 Kg itu bisa sampai 3 ekor. Maka artinya untuk 41 Kg ini bisa sampai 123 ekor trenggiling yang dia bunuh,” kata Sustyo.
Jika merujuk perdagangan internasional, 1 Kg trenggiling bisa mencapai Rp 40-50 juta. Itu artinya untuk 41 Kg kulit trenggiling bisa mencapai Rp 1,6 miliar. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik