Ia mengingatkan terdapat asas hukum ‘Res Judicata pro veritate habetur’ atau asas Res Judicata yang artinya semua putusan hakim harus dianggap benar.
“Oleh karena sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim,” katanya.
Ia menambahkan, tidak ada alasan menyatakan adanya kekeliruan dalam putusan hakim berdasarkan opini yang terdapat dari film dokumenter. Sebab, saat sidang kasus kopi sianida berlangsung, saat itu digelar secara terbuka untuk umum. Ia meminta agar tidak ada lagi polemik terkait putusan tersebut.
“Tidak ada alasan bagi kita untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim yang hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter, apalagi dalam proses hukum yang dilaksanakan pada saat itu terbuka untuk umum bahkan disiarkan di berbagai media,” katanya.
“Untuk itu, kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali, dan mempersilakan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku,” ungkapnya. ***
Editor/Sumber: Riky/Detik