Babak Baru ! Jessica Wongso Ancang-Ancang Ajukan PK Karena Punya Bukti Baru

  • Whatsapp
Foto: Jessica Kumala Wongso (Agung Pambudhy/detik)

Selain itu, dalam sidang, proses hukum sebelumnya telah melibatkan sejumlah ahli dalam proses rekonstruksi.

“Hakim yang mengadili tidak ada hakim satu pun yang menyatakan dissenting opinion. Sehingga saya nyatakan bahwa secara pembuktian itu sudah sempurna. Clear kan,” ujarnya.

“Satu, tidak ada dissenting opinion. Dua, apa yang menjadi alat bukti yang dinilai pada saat persidangan itu menjadi terang benderang. Saya pikir di sini tidak bicara mengenai substansial ya. Apa yang dibilang tidak ada forensik, padahal itu ada, ya kalau bapak ibu sekalian mau membaca secara utuh itu, itu ada semua. Rekonstruksi aja ahlinya ada beberapa, ada rekonstruksi digital, ada rekonstruksi pelaksanaan pada saat proses dilaksanakan bagaimana adanya terjadinya suatu pembunuhan dan matinya Mirna,” katanya.

Meski demikian, kata Ketut, jaksa penuntut umum siap menghadapi PK yang akan diajukan pengacara Jessica. Dia juga meminta masyarakat berhati-hati agar tidak terpengaruh opini publik.

“Ini yang perlu kita waspadai juga teman-teman di masyarakat, di desa terutamanya, jangan sampai istilahnya terbelah. Ini kan sudah terbelah, sebagian besar ada yang dukung ada yang nggak. Ini harus hati-hati,” katanya.

Berita terkait