Iuran bulanan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp16.800 dengan manfaat termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sementara tujuan kerjasama dengan Korpri adalah untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, karena ASN sudah dilindungi oleh Taspen.
Dengan BPJS Ketenagakerjaan, manfaat yang diterima bisa mencapai Rp42 juta, lebih tinggi daripada santunan sebelumnya.
“Tidak bisa ada dua perlindungan yang sama dalam satu peristiwa, kecuali kematian, karena kematian sifatnya santunan,” katanya.
Dalam konteks Sulawesi Tengah, hingga saat ini, sudah dicairkan dana sebesar Rp345 miliar kepada penerima manfaat yang berhak. Dari jumlah tersebut, 721 orang meninggal sejak Januari hingga Oktober 2023.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah, Asrul Achmad mengajak para kepala sekolah yang hadir untuk menyampaikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada para guru.
“Ini adalah upaya kami untuk memastikan bahwa ketika seseorang meninggal, itu tidak akan menjadi beban bagi keluarga. Terlalu sering kita melihat bahwa ketika tulang punggung keluarga meninggal, mereka tidak memiliki perencanaan yang memadai,” kata Asrul. ***
Editor/Sumber: Riky/Sultengterkini