Selanjutnya, terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara untuk dilakukan pemeriksaan, tambah Kapolres.
“Dari serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan di dua lokasi berbeda tersebut. Petugas kami berhasil mengamankan barang diduga narkoba jenis Sabu sebanyak 3 (tiga) plastik cetik besar dan 4 (empat) plastik cetik kecil dengan berat Bruto seluruh barang bukti yakni 121,84 gram,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 114 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan paling berat hukuman mati serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Dan untuk pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara, pungkasnya. ***
Editor/Sumber: Riky/Palungataku