Jakarta,- Virgoun dan Inara Rusli kini akhirnya telah resmi bercerai. Namun, Virgoun tak terima dengan keputusan sidang cerainya di Pengadilan Agama.
Diketahui Inara Rusli meminta bagian pada royalti lagu-lagu Virgoun. Permintaan ini dikabulkan oleh hakim.
Tak berapa lama, Virgoun melakukan gugatan banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat tersebut.
Pengajuan banding itu sudah diajukan kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno pada 24 November 2023.
“Hari ini 24 November 2023, kalau kita hitung dari putusan Virgoun tanggal 10 November 2023. Kalau dihitung batas waktu banding sekarang 14 harinya, jadi tadi kita sudah mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut,” ujar Sukrisno di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).
“Kita ajukan ke Pengadilan Tinggi lewat Pengadilan Agama Jakarta Barat, kasusnya naik banding,” lanjut Sukrisno.
Sukrisno mengatakan, alasan pihak Virgoun mengajukan banding karena tidak sependapat dengan beberapa poin hasil putusan cerai yang diputuskan Pengadilan Agama Jakarta Barat.