Di samping itu, kenaikan upah minimum ini juga mempertimbangkan beberapa hal termasuk angka pengangguran di Kota Palu.
“Di satu sisi kita juga melihat kemampuan dari perusahaan-perusahaan yang ada,” ungkap Kadis.
Kadis berharap upah minimum yang ditetapkan nantinya, bisa dijalankan oleh semua pelaku usaha.
Sehingga upah minimum tidak hanya sekedar ditetapkan, namun juga wajib di kawal baik oleh pemerintah maupun pihak terkait. ***
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu