Palu,- Wali Kota Palu diwakili Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Dr. Muhammad Rizal secara langsung memimpin Rapat Pengupahan Kota Palu, di ruang pertemuan Kantor Bappeda Kota Palu, Selasa (28/11/2023).
Rapat kali ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu dengan melibatkan unsur pengusaha maupun buruh ini, dalam rangka penetapan Upah Minimum Kota Palu tahun 2024.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu, Setyo Susanto menyatakan dalam rapat tersebut menyepakati usulan upah minimum Kota Palu tahun 2024 sebesar Rp 3.179.452,55.
Jumlah ini naik sekitar Rp105.557,55 dari nilai upah minimum Kota Palu tahun 2023 yakni sebesar Rp 3.073.895.
“Penetapan upah minimum haknya gubernur, wali kota hanya mengajukan permohonan rekomendasi penetapan. Hari ini juga langsung kita rekomendasikan ke pak gub untuk ditetapkan. Paling lambat sore,” ujar Kadis.
Kadis menyatakan, dalam menyepakati upah minimum tersebut, pemerintah harus mengakomodir dua sisi, baik dari sisi pekerja maupun dari sisi pengusaha.