Bareskrim Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini

  • Whatsapp
Ilustrasi. Bareskrim Polri (Andhika Prasetia/detikcom)

Jakarta,- Bareskrim Polri bakal menggelar perkara dugaan pencucian uang dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang. Gelar perkara kali ini juga menentukan tersangka atau tidaknya Panji Gumilang.

“Siang ini (gelar perkara),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Whisnu enggan menjelaskan lebih lanjut soal apa saja hasil penyelidikan yang bakal digelar. Dia menyampaikan hasil gelar perkara nantinya akan disampaikan.

“Mau gelar perkara dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik memblokir ratusan rekening terkait pencucian uang Panji Gumilang. Ratusan rekening yang diblokir tersebut merupakan milik Panji, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dan lembaga terkait Ponpes Al-Zaytun lainnya.

“Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI, dan badan hukum lain,” ujar Whisnu dalam keterangannya, Rabu (20/9).

Berita terkait