Palu,– Polres Banggai berhasil menangkap seorang ayah di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, Rabu (22/11/2023) sore.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda kepada wartawan.
“Iya benar, ada kasus dugaan pencabulan ayah tiri di Kecamatan Nuhon,” ungkap Al Amin di Mapolres Banggai, Kawasan Bukit Halimun, Kamis (23/11/2023) siang.
Pelaku berinisial HD alias H (46) diamankan di kediamannya tanpa perlawanan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
“Korbannya 15 tahun, sekarang duduk di bangku kelas 1 SMP,” terang Amin.
Pelaku yang merupakan guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) ini diketahui melakukan aksi bejatnya dengan cara memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan korban.
“Korban menolak untuk melakukan hubungan intim, tapi diancam oleh pelaku menggunakan pisau,” terangnya.