Korban bercerita dalam kos itu terdapat 2 kamar tidur namun pelaku menggunakan kamar korban tanpa sepengetahuannya.
Lalu rekan MF melapor kepada korban kalau pelaku DPA telah memakai kamar korban.
Lalu hari selanjutnya, korban menegur pelaku di dalam kos bahwa tidak lagi memperbolehkan pelaku membawa wanita ke kost tersebut.
Korban sempat mengatakan tidak ada istilah senior-junior apabila sudah diluar kampus.
Tanggal 8 November 2023, korban nongkrong di Sekretariat Fakhum bersama rekannya. Kejadian penganiayaan terjadi pada sore hari.