PALU,- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako yang berinisial MF, diduga dianiaya seniornya berinisial DPA menggunakan benda tajam.
Sebagaimana diketahui, MF dan DPA tergabung dalam organisasi mahasiswa yakni Unit Kegiatan Olahraga Mahasiswa (UKOM).
MF selaku anggota UKOM angkatan 2018 sedangkan DPA menjadi anggota pada tahun 2015. Akibat penganiayaan itu, MF mengalami luka dibagian pelipis kiri.
Berikut Kronologinya :
Kronologinya berawal dari pelaku DPA memakai kos korban MF dengan membawa wanita tanpa sepengetahuan korban dan hal tersebut bukan berlangsung hanya satu kali namun berkali-kali.
Kemudian, kadang pelaku memaksa untuk memakai kamar padahal korban dalam keadaan mengaji di dalam kamar kos. Perlakuan pelaku itu berselang cukup lama.
Selanjutnya pada hari lainnya, korban mengaku mendapat informasi dari rekannya bahwa pelaku kembali membawa wanita ke kost itu pada malam hari.
Rekan korban takut menegur pelaku karena DPA merupakan senior Ukom Fakultas Hukum Untad.