Sulteng,- Guru PPPK yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng kini tengah galau.
Pasalnya, Guru PPPK Sulteng dimintai untuk mengembalikan gaji yang telah diterimanya.
Gaji yang telah diterima Guru PPPK pada Juli dan Agustus, oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulteng harus dikembalikan.
Padahal gaji itu diterima guru PPPK sebelum mereka mendapatkan gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Bebebarapa guru kepada media ini mengungkapkan hal ini karena merasa gaji pada Juli dan Agustus yang mereka terima itu adalah hak yang semestinya memang menjadi milik mereka.
“Tiba-tiba kami diminta kembalikan gaji 2 bulan itu,” kata seorang guru.
Para guru PPPK Provinsi Sulteng ini mengungkapkan mereka menerima SK sebagai ASN dengan TMT (terhitung mulai tanggal) 1 Juli 2023.
Serta SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) 1 September 2023. Saat telah menjadi ASN dengan TMT 1 Juli 2023 itu para guru PPPK Provinsi Sulteng ini mengaku belum menerima gaji sebagaimana ASN.
Sehingga guru yang sebelumnya honorer ini mendapatkan gaji seperti sebelum-sebelumnya, yakni dari sekolah yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada bulan Juli dan Agustus.