Gaji dua bulan inilah yang dipersoalkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng hingga mengeluarkan Surat Pemberitahuan yang meminta agar Kepala SMA/SMK/SLB seSulteng meminta kembali gaji yang telah diberikan kepada para guru honorer yang telah diangkat menjadi ASN PPPK Provinsi Sulteng.
“Diharapkan para tenaga honorer yang telah diangkat menjadi ASN PPPK dan telah menerima pembayaran honor pada bulan Juli-Agustus dari sekolah asal masing-masing diharapkan untuk segera mengembalikan sebelum tanggal 20 Desember 2023,” bunyi surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng, Yudiawati Vidiana, SKM., M.Kes.
Yang bikin guru meringis, karena gaji tersebut telah lama diberikan namun harus dikembalikan pada Desember ini.
Selain itu, guru ini juga pada Juli dan Agustus belum menerima gaji sebagai ASN sehingga menurut mereka, gaji yang telah diberikan itu merupakan honor yang mereka terima seperti sebelum-sebelumnya hingga menerima gaji sebagai ASN.
“Jika itu dikembalikan berarti kami di bulan Juli dan Agustus itu sama sekali tidak digaji selama dua bulan. Kasihan, itu hak kami,” tutupnya. ***
Sumber: Klik Pendidikan