Kapolda Sulteng dalam amanatnya dibacakan Wakapolda Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko antara lain mengatakan, pekat adalah singkatan dari penyakit masyarakat.
“Penyakit masyarakat atau penyakit sosial merupakan suatu keadaan yang dianggap tidak sesuai norma hukum yang berlaku, adat istiadat kebiasaan dan norma agama” ungkapnya.
Masih kata Soeseno, Penyakit masyarakat bukan hal baru ditengah penyelenggaraan pemerintah daerah. Akhir-akhir ini penyakit masyarakat hampir tidak pernah absen di media meinstream atau media sosial.
“Sasaran penyakit masyarakat bukan hanya anak-anak muda, tetapi juga orang dewasa dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk pegawai negeri sipil, TNI dan Polri” terang Wakapolda Sulteng.
Operasi pekat ini sebagai upaya penanggulangan penyakit masyarakat dan menekan kasus 4C (Curat, Curas, Curanmor dan Curian biasa) dalam rangka harkamtibmas yang kondusif menjelang perayaan natal 2023 dan tahapan Pemilu 2024, bebernya.
Ia juga meminta jajaran yang terlibat operasi untuk menghindari tindakan yang arogan dan over acting serta menjunjung tinggi hak asasi manusia saat berhadapan dengan pelaku penyakit masyarakat.