Pemkot Palu Dukung Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

  • Whatsapp

Selain itu, diharapkan pula terjadi rekonsiliasi seiring dengan kompensasi yang diterima para korban atau keluarga korban pelanggaran HAM berat.

“Semoga pengalaman masa lalu yang buruk ini dapat dijadikan pembelajaran berharga agar kita mawas diri dan mampu untuk mencegahnya agar tidak terulang lagi,” tandasnya.

Di Sulteng terdapat lebih kurang 146 penyintas dan 441 keluarga penyintas yang terdampak akibat pelanggaran HAM berat di masa lalu dan mereka saat ini tersebar di seluruh kabupaten/kota.

Wakil Ketua II PKPHAM, Prof. Makarim Wibisono berharap agar penyintas yang hadir secara langsung maupun virtual, dapat menyampaikan uneg-unegnya agar langsung direspon para narasumber kementerian/lembaga, OPD, maupun tim PKPHAM.

“Sehingga semua bisa ketemu apa yang jadi permasalahan untuk diselesaikan dengan baik,” tuturnya.

Ia pun berharap rekomendasi dari PKPHAM akan secepatnya dilaksanakan oleh pemerintah.

“Semoga sebelum peringatan hari HAM 10 Desember, kompensasi sudah diserahkan (pemerintah) kepada para korban,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Pasaribu menegaskan bahwa pemulihan hak-hak konstitusional yang dilakukan bukan hanya buat para penyintas 1965 tapi untuk keseluruhan penyintas dari berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

Berita terkait