PALU,– Wali Kota Palu diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Muhammad Rizal secara langsung menghadiri pertemuan bersama keluarga korban pelanggaran HAM tahun 1965/1966 di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng, Rabu 8 November 2023.
Pertemuan yang digelar Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng tersebut adalah tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang berat.
Wakil Ketua II Tim Pemulihan Korban Pelanggaran HAM (PKPHAM, Makarim Wibisono, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Pasaribu, Tenaga Ahli Gubernur, Ridha Saleh, Kepala Biro Hukum Adiman, Forkopimda, instansi vertikal dan OPD teknis hadir dalam pertemuan ini.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Fahrudin D Yambas, menyatakan bahwa pemerintah provinsi berkomitmen untuk kooperatif dan mendukung hasil-hasil Rakor sebagai acuan dalam melaksanakan rekomendasi yang diberikan PKPHAM.
“Semoga terbangun sinergitas dan kesamaan persepsi dari berbagai pihak untuk menuangkan rekomendasi tersebut dengan pendekatan humanis dan berkepastian hukum,” harap Asisten Fahrudin.