Hal ini sejalan dengan penyampaian Prof. Makarim Wibisono bahwa terdapat 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu yang mesti negara berikan kompensasi ke para penyintasnya.
“Tugas ini bisa dilaksanakan dengan baik jika kita berkolaborasi,” sebutnya.
Sementara itu, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Dr. Muhammad Rizal menyebut, sejak awal pemerintahan Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, bersama Wakil Wali Kota, dr. Reny ALamadjido, Pemerintah Kota Palu terus mengawal kebijakan terkait korban pelanggaran HAM berat di masa lalu.
“Sudah diputuskan dan terus dikawal oleh Pemerintah Kota Palu, sampai dengan tahapan seperti ini,” kata asisten.
Asisten menyatakan, Pemerintah Kota Palu tetap berkomitmen melaksanakan apa yang menjadi keputusan bersama pada pertemuan kali ini. ***
Editor: Riky Renaldi