Jakarta,– Relawan Rumah Keluarga Bersama (RKB) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) nilai serangan bertubi-tubi yang dilakukan oleh lawan politik terhadap Prabowo-Gibran melalui sidang Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir gagal.
Sebagaimana diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang kode etik terhadap hakim MK.
Sidang kode etik dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh majelis hakim MK.
Mengenai hal itu, MKMK memutus Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat terhadap putusannya.
Di mana putusan tersebut mengabulkan gugatan batas usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden atau Capres-Cawapres.
Olehnya itu, Relawan Prabowo-Gibran, RKB Sulteng menyebut ada upaya para pihak lawan politik menjegal Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto gagal.