Pemkot Palu Terbitkan SE Pengendalian Distribusi Solar di SPBU

  • Whatsapp

Berikut ini isi Surat Edaran Nomor: 100.3.4./424/EKONOMI/2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palu:

1. Kendaraan roda 4 paling banyak 20 liter per hari per kendaraan

2. Kendaraan roda 6 paling banyak 60 liter per hari per kendaraan

3. Kendaraan umum angkutan orang (bus) antar provinsi paling banyak 200 liter per hari per kendaraan

4. Kendaraan angkutan barang khusus alfi ilfa paling banyak 150 liter per hari per kendaraan yang dilayani di SPBU Mamboro

5. Pembelian BBM Bio Solar untuk nelayan wajib melampirkan surat rekomendasi dari Dinas terkait

6. Memastikan nomor plat kendaraan sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

7. Memastikan saat pengisian, kuota tertera di barcode belum melampaui hak kuota harian/kendaraan sebagaimana disebutkan dalam angka 1, 2, 3, dan 4 surat edaran ini

8. Pada saat pengisian BBM Bio Solar selesai setiap pengemudi kendaraan tidak diperkenankan parker di bahu jalan di luar SPBU dan bagi yang ditemukan melanggar ketentuan tersebut, akan dilakukan tindakan pembinaan berupa pengempesan ban atau pencabutan pentil atau penguncian ban atau penderekan dan juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp2.500.000.

9. Apabila terdapat pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 8 akan dikenakan sanksi oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku

10. Untuk optimalisasi surat edaran ini pemerintah kota Palu terpadu dengan TNI dan Polri akan melakukan sidak ke SPBU secara acak.

Pemerintah Kota Palu memberlakukan Surat Edaran tersebut sejak 17 November 2023 hingga 31 Desember 2023. ***

Berita terkait