Selain itu, diharapkan pula terjadi rekonsiliasi seiring dengan kompensasi yang diterima para korban atau keluarga korban pelanggaran HAM berat.
“Semoga pengalaman masa lalu yang buruk ini dapat dijadikan pembelajaran berharga agar kita mawas diri dan mampu untuk mencegahnya agar tidak terulang lagi,” tandasnya.
Di Sulteng terdapat lebih kurang 146 penyintas dan 441 keluarga penyintas yang terdampak akibat pelanggaran HAM berat di masa lalu dan mereka saat ini tersebar di seluruh kabupaten kota.
Wakil Ketua II PKPHAM Makarim Wibisono berharap agar penyintas yang hadir secara langsung maupun virtual dapat menyampaikan uneg-unegnya untuk langsung direspon oleh para narasumber kementerian lembaga, OPD maupun tim PKPHAM.
“Sehingga semua bisa ketemu apa yang jadi permasalahan untuk diselesaikan dengan baik,” tuturnya.