Ia pun berharap rekomendasi dari PKPHAM akan secepatnya dilaksanakan oleh pemerintah.
“Semoga sebelum peringatan hari HAM 10 Desember, kompensasi sudah diserahkan (pemerintah) kepada para korban,” Ia berharap.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Pasaribu menegaskan bahwa pemulihan hak-hak konstitusional yang dilakukan bukan hanya buat para penyintas 1965 tapi untuk keseluruhan penyintas dari berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
Hal ini sejalan dengan penyampaian Prof. Makarim Wibisono bahwa terdapat 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu yang mesti negara berikan kompensasi ke para penyintasnya.
“Tugas ini bisa dilaksanakan dengan baik jika kita berkolaborasi,” sebutnya. ***
Sumber: Ro Adpim Setdaprov Sulteng