Pemprov Sulteng Siap Penuhi Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

  • Whatsapp

Sulteng,- Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam rangka tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang berat, Rabu (8/11/2023).

Dalam rakor kali ini dihadiri langsung Wakil Ketua II Tim Pemulihan Korban Pelanggaran HAM (PKPHAM) Prof. Makarim Wibisono, Wakil Ketua Lembaga PerlinDungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Pasaribu, Tenaga Ahli Gubernur Ridha Saleh, Kepala Biro Hukum Drs. Adiman, M.Si, forkopimda, instansi vertikal dan OPD teknis.

Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdi Mastura diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin D. Yambas, S.Sos, M.Si menyatakan bahwa pemerintah provinsi berkomitmen untuk kooperatif dan mendukung hasil-hasil rakor sebagai acuan dalam melaksanakan rekomendasi yang diberikan PKPHAM.

“Semoga terbangun sinergitas dan kesamaan persepsi dari berbagai pihak untuk menuangkan rekomendasi tersebut dengan pendekatan humanis dan berkepastian hukum,” Asisten Fahrudin berharap.

Berita terkait